Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut atas nama MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain mantan kepala daerah itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil tujuh saksi lain yaitu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mandailing Natal berinisial EYS, kelompok kerja PUPR Mandailing Natal berinisial NTL, dan pengurus rumah tangga berinisial ISB.
Kemudian komisaris di PT Dalihan Natolu Group (DNG) berinisial TFL, bendahara di PT DNG berinisial MRM, direktur dan pemegang saham di PT Rona Na Mora (RN) berinisial MH, serta wakil direktur di PT DNG berinisial SAM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi EYS merupakan Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal bernama Elpi Yanti Sari Harahap.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (15/7), memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut nonaktif Dicky Erlangga.
KPK juga memanggil Bendahara BBPJN Sumut Said Safrizal, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasatker PJN Wilayah II Sumut Manaek Manalu, aparatur sipil negara atas nama T. Rahmansyah Putra alias Dadam, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padangsidimpuan Ahmad Juni.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Baca juga: Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah kembali dipanggil KPK
Baca juga: KPK gali proses pembuatan pokmas terkait kasus dana hibah Jatim
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.