KPK panggil direksi PT Envio Global Persada jadi saksi kasus bansos

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang direksi di PT Envio Global Persada sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RCC, direktur di PT Envio Global Persada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Budi juga mengatakan bahwa KPK memanggil seorang mantan tim penasihat di PT Primalayan Teknologi Persada berinisial RNR sebagai saksi kasus korupsi bansos tersebut.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (15/7), telah memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah direktur di PT Primalayan Teknologi Persada berinisial DMT, direktur utama di PT Quas Dasana Pradita berinisial BDD, dan direktur pemasaran dan keuangan di PT Bali Maya Permai berinisial SL.

Baca juga: KPK panggil tiga direktur perusahaan jadi saksi kasus bansos presiden

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.

Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

Adapun penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024 mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Direktur Umum Sritex jadi saksi kasus bansos presiden

Baca juga: KPK periksa terpidana kasus bansos PKH guna penyidikan bansos Presiden

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |