KPK panggil ASN Pemkab Cirebon jadi saksi usai periksa Herry Jung

3 months ago 13

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK usai memeriksa tersangka kasus tersebut, Herry Jung, pada hari Senin (26/5).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK atas nama RSS sebagai ASN Pemkab Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RSS diketahui merupakan ASN Pemkab Cirebon bernama Rita Susana Supriyanti.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil mantan Bupati Cirebon sekaligus terpidana Sunjaya Purwadi Sastra.

KPK juga memanggil mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto, serta mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR sekaligus mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono.

Baca juga: KPK ungkap alasan belum menahan tersangka Herry Jung sejak 2019

Baca juga: Herry Jung tidak berkomentar usai diperiksa KPK selama 11 jam

Sebelumnya, perkara yang menyeret Herry Jung itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.

KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus tersebut bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada tanggal 15 November 2019. Pada saat itu, dia menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |