KPK mendalami kejanggalan pembelian tanah terkait kasus JTTS

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kejanggalan dari pembelian tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik institusinya memanggil dua saksi pada hari Kamis (15/5), yakni Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya/HK (Persero) pada 2014—2020 Putut Aribowo (PA), dan mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo/HKR Bambang Joko Sutarto (BJS).

"Saksi PA hadir, dan didalami terkait dengan kejanggalan tidak dibaliknamanya tanah yang telah dibeli oleh HK dari PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) di Bakauheni," ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan pula bahwa Bambang diperiksa untuk didalami mengenai biaya-biaya yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek JTTS.

"Saksi BJS hadir, dan didalami terkait dengan biaya-biaya selain pembelian lahan yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR terkait dengan pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, yang nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara," jelasnya.

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk usut kasus pengadaan lahan JTTS

Baca juga: 14 bidang tanah disita KPK terkait proyek Jalan Tol Trans-Sumatera

Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Selain itu, KPK pada tanggal 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa pihaknya menyita kembali aset terkait dengan kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |