KPK limpahkan eks Walkot Semarang Hevearita ke JPU

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, melimpahkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka HGR, AB, M, RAD," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua tersangka lainnya yang juga dilimpahkan penyidik kepada jaksa yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RAD).

Pelimpahan kepada jaksa tersebut adalah untuk perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK menerangkan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Pada perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Semarang dan Alwin Basri tersangka kasus korupsi

Baca juga: Kekayaan Hevearita Gunaryanti Wali Kota Semarang yang ditangkap KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |