KPK gali peran PT Loco Montrado dalam kasus anode logam 2017

3 hours ago 2
Para saksi dikonfirmasi terkait peran-peran korporasi PT LCM dalam kerja sama pengolahan anode logam dengan PT Antam

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam tahun 2017.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tiga saksi (14/10), yakni mantan Direktur Operasi PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Agus Zamzam Jamaluddin, Business Management Lead Specialist Antam Ariyanto Budi Santoso, dan Product Inventory Control Work Unit Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Anta, Arum Rachmanti.

“Para saksi dikonfirmasi terkait peran-peran korporasi PT LCM dalam kerja sama pengolahan anode logam dengan PT Antam,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.

Baca juga: KPK sita area konsesi tambang batubara PT KPN terkait kasus LPEI

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.

Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |