KPK duga Disbunnak Kuansing terkait kasus Suhardiman Amby

7 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi (Disbunnak Kuansing) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menggeledah Disbunnak Kuansing dalam rangkaian penggeledahan selama 4-6 Juli 2026 di Riau.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di rumah Kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak KUD (koperasi unit desa) ya, karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan KPK menduga Disbunnak Kuansing terkait kasus Suhardiman Amby karena pemerintah daerah mempunyai kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan maupun tata ruang wilayah.

“Karena pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemda, maka itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan,” jelasnya.

Baca juga: KPK fokus usut dugaan korupsi terkait program TORA di Kuansing

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Baca juga: KPK jelaskan alasan geledah DPRD Kuansing dalam kasus Suhardiman Amby

Baca juga: KPK analisis proses penerimaan dan pengembalian uang buat Menhut

Baca juga: KPK: Suhardiman "palak" uang 914 petani guna lepas 1.800 hektare hutan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |