Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Blueray Cargo pada kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni sebatas di tingkat individu atau korporasi.
“Tentu penyidik masih terus mendalami, apakah kemudian ini merupakan perbuatan individu atau korporasi? Ini masih terus ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan penelusuran oleh KPK dilakukan dengan cara mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Blueray Cargo.
Ketika ditanya kemungkinan KPK menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi bila menemukan dugaan perbuatan melawan hukumnya, dia menjelaskan hal tersebut memungkinkan.
“Ya, terbuka kemungkinan,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Baca juga: KPK menyatakan butuh keterangan Budi Karya Sumadi untuk kasus DJKA
Baca juga: KPK panggil eks orang kepercayaan Maidi hingga Komut Hemas Buana
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































