Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan lelang di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat memeriksa dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Dandun Prakosa sebagai saksi pada Rabu (17/6).
“Saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami pemberian sejumlah imbalan atas proyek kepada pihak-pihak di Kemenhub saat memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan periode 2020-2023 tersebut dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Baca juga: KPK periksa dosen PTDI sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub
Sementara itu, dia mengatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta yang juga menjabat Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, belum dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada tanggal tersebut sehingga dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam penyidikan perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut LRS sebagai saksi kasus suap proyek kereta
Kemudian hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Baca juga: KPK panggil pegawai Kemenhub terkait kasus suap proyek kereta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































