Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami neraca gas Indonesia selama periode 2012 hingga 2025 saat memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Senin (2/6).
"Semua saksi hadir, dan penyidik mendalami terkait dengan neraca gas Indonesia tahun 2012–2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa saksi tersebut adalah Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007–2013 Heri Poernomo dan Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM tahun 2006–2015 Bayu Satria Pratama.
Saksi lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bayu Wahyudiono.
Baca juga: KPK panggil Komisaris Utama PT IAE jadi saksi kasus jual beli gas
Tiga orang saksi tersebut diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK sita sekitar 1,5 juta dolar AS terkait kasus jual beli gas
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025