KPK bawa 13 orang terkait OTT Bupati Cilacap ke Jakarta

4 hours ago 1
"Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta,"

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Gedung KPK di Jakarta, Sabtu.

"Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tim berangkat dari Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3) dan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB Sabtu dini hari.

Budi menyebut, 13 orang yang dibawa ke Jakarta di antaranya adalah Bupati Cilacap, Sekda, dan para struktur pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Para pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi, termasuk untuk status penetapan tersangka.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya

"Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi mengatakan uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update (beri tahu, red.) kembali. Ini kan masih dalam proses ya,” katanya.

Baca juga: Terpopuler, OTT Bupati Cilacap hingga Rismon akui ijazah Jokowi asli

Baca juga: Kemarin, OTT Bupati Cilacap hingga aktivis KontraS disiram air keras

Baca juga: Bupati Cilacap dibawa penyidik KPK ke Jakarta

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |