KPAI: Implementasi PP Tunas butuh peran aktif masyarakat

3 hours ago 2
...Implementasi PP Tunas juga membutuhkan peran serta masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) membutuhkan peran aktif masyarakat.

"Implementasi PP Tunas juga membutuhkan peran serta masyarakat," kata Anggota KPAI Kawiyan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 48 Ayat 4 PP Tunas, yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital.

"Jadi kalau ada anak usia di bawah 16 tahun masih memiliki akun platform digital atau media sosial, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukannya ke Kementerian Komdigi atau instansi terkait di daerah," kata Kawiyan.

Baca juga: PP Tunas, Menag: Akhlak anak perlu dikuatkan sebelum akses medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.

Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.

Baca juga: Psikolog: Orang tua dan sekolah harus aktif dukung penerapan PP Tunas

Kebijakan PT Tunas mulai diterapkan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Baca juga: Wihaji: Perlindungan anak di ruang digital ditentukan oleh keluarga

Baca juga: KPAI: Kepatuhan platform digital kunci keberhasilan PP Tunas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |