Komnas Perempuan: RUU P2MI harus perkuat perlindungan pekerja migran

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus mampu memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran.

"Komnas Perempuan menekankan revisi ini tidak hanya menjadi penyesuaian administratif atas perubahan struktur kelembagaan, tetapi harus menjadi momentum untuk mendorong perlindungan yang lebih substantif, berbasis gender, inklusif, dan berperspektif hak asasi manusia," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Hal tersebut disampaikan Maria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penguatan perlindungan tersebut bernilai penting, mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap para pekerja migran Indonesia.

Ia lalu menyampaikan Komnas Perempuan mencatat pada rentang tahun 2017 hingga 2024 terdapat sebanyak 1.389 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia dalam berbagai bentuk.

Sejumlah bentuk kekerasan itu, kata dia melanjutkan, di antaranya adalah pelanggaran hak perempuan dalam migrasi, kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia yang merupakan pekerja rumah tangga, pidana mati terhadap pekerja migran, dan kematian.

Baca juga: Komnas Perempuan dukung gerakan "brave pink" di medsos

Berikutnya, Maria menyampaikan implementasi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai hambatan di tingkat regulasi dan praktik, sehingga revisi terhadap aturan tersebut bernilai penting untuk dilakukan.

Sebelumnya pada Senin (11/8), Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) di Jakarta.

"Saya dan kementerian selalu terbuka untuk menerima masukan soal revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran, termasuk dari Komnas Perempuan," kata Christina.

Dia menyebutkan, dalam pertemuan itu perwakilan Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah masukan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut dia, ada beberapa poin masukan dari Komnas Perempuan, di antaranya terkait pengakuan dan pelindungan hak-hak perempuan pekerja migran di seluruh siklus migrasi.

Hal itu mencakup pelindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, eksploitasi, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, baik di negara asal, negara tujuan maupun saat kembali (reintegrasi) di negara asal.

Baca juga: Komnas Perempuan: Polwan harus berperan terapkan UU TPKS

Baca juga: Komnas: RUU PPMI harus memuat kewajiban negara lindungi PMI

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |