Komnas Perempuan ingatkan PMI harus dilindungi dalam beragam kondisi

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mengingatkan negara harus hadir dalam memastikan setiap pekerja migran Indonesia (PMI) memperoleh perlindungan pada beragam kondisi yang mereka hadapi.

"Negara harus hadir terhadap pekerja migran apa pun kondisinya, tidak hanya yang meninggal, yang stroke, tetapi juga yang sedang dalam perawatan rumah sakit karena lari dari majikan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai RUU Perlindungan Pekerja Migtan Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus sebagai respons terhadap kasus yang dialami oleh seorang PMI di Dubai yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Diketahui, pekerja migran itu telah dirawat selama dua tahun di sebuah rumah sakit di Dubai karena mengalami stroke. Ia jatuh sakit setelah melarikan diri dari majikan, dan hingga kini tidak bisa dipulangkan karena ketiadaan jaminan perlindungan negara.

Maria mengungkapkan bahwa para PMI di Dubai sudah berusaha membantu secara kolektif, namun kondisi tersebut belum mampu membawa pasien kembali ke tanah air.

Baca juga: Komnas: RUU PPMI harus memuat kewajiban negara lindungi PMI

Sejalan dengan itu, ia pun meminta Baleg DPR RI agar memastikan negara benar-benar hadir untuk mengatasi kasus yang dialami pekerja migran Indonesia, seperti kasus PMI asal Indramayu itu.

Sebelumnya, Maria telah menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran mampu memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia.

"Komnas Perempuan menekankan revisi ini tidak hanya menjadi penyesuaian administratif atas perubahan struktur kelembagaan, tetapi harus menjadi momentum untuk mendorong perlindungan yang lebih substantif, berbasis gender, inklusif, dan berperspektif hak asasi manusia," kata dia.

Menurut dia, penguatan perlindungan tersebut bernilai penting, mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap para pekerja migran Indonesia.

Ia lalu menyampaikan Komnas Perempuan mencatat pada rentang tahun 2017 hingga 2024 terdapat sebanyak 1.389 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia dalam berbagai bentuk.

Sejumlah bentuk kekerasan itu, kata dia melanjutkan, di antaranya adalah pelanggaran hak perempuan dalam migrasi, kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia yang merupakan pekerja rumah tangga, pidana mati terhadap pekerja migran, dan kematian.

Baca juga: Komnas Perempuan: RUU P2MI harus perkuat perlindungan pekerja migran
Baca juga: Komnas Perempuan: Polwan harus berperan terapkan UU TPKS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |