Komnas HAM luncurkan SNP untuk pedoman hak atas pangan

2 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) sebagai pedoman bagi aparat negara, masyarakat hingga organisasi masyarakat sipil untuk pemenuhan hak atas pangan.

"Di sinilah SNP tentang hak atas pangan menjadi sangat relevan sebagai satu pedoman bersama bagi aparat negara, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga dunia usaha untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan bertanggung jawab untuk pemenuhan hak atas pangan di Indonesia," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam acara diskusi peluncuran SNP di Gedung Komnas HAM Jakarta, Selasa.

Anis menjelaskan peluncuran SNP tersebut diperlukan untuk menempatkan hak atas pangan sebagai pijakan utama dalam berbagai sektor dan kebijakan.

"Regulasi dan kebijakan pangan kita masih tersebar di berbagai sektor dan belum secara tegas menempatkan hak atas pangan sebagai pijakan utama, apalagi dengan pendekatan dan prinsip hak asasi manusia," katanya.

Prinsip hak atas pangan, tutur dia, tidak hanya cukup memperhatikan kuantitas, tetapi juga aspek kualitas pemenuhan gizi individu dapat diterima dalam budaya, dan terbebas dari zat berbahaya.

"Berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, ketersediaan pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, melainkan juga memperhatikan aspek kualitas untuk memenuhi kebutuhan gizi individu dapat diterima dalam budaya tertentu dan bebas dari zat-zat berbahaya," ucapnya.

Selain itu, Anis menyatakan hak atas pangan dalam SNP yang ditetapkan sudah sesuai dengan konvensi internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang mengatur standar tinggi atas pemenuhan pangan.

Menurutnya, penyusunan SNP oleh Komnas HAM sudah melibatkan banyak pihak dan lembaganya mengupayakan keterlibatan para ahli, pemerintah daerah, kementerian/lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil sebagai keterbukaan yang bersifat partisipatif.

"SNP ini disusun melalui proses yang melibatkan banyak pihak. Kita upayakan separtisipatif mungkin mulai dari keterlibatan para ahli, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi untuk memastikan agar substansi benar-benar kontekstual dan dapat menjawab kondisi Indonesia," ungkapnya.

SNP tentang Hak Atas Pangan diluncurkan oleh Komnas HAM dalam acara diskusi publik di Gedung Komnas HAM dan mengundang kementerian/lembaga negara serta pakar sebagai narasumber.

Narasumber yang menghadiri acara tersebut dari perwakilan pemerintah, yakni Kemenko Pangan, Badan Gizi Nasional serta Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |