Komnas HAM: Kritik kebijakan bagian dari implementasi hak berpendapat

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari implementasi hak berpendapat yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

Pernyataan itu disampaikan Anis saat diwawancarai ANTARA terkait peristiwa teror yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto setelah mengkritik kebijakan pemerintah.

"Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif," ucap Anis ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah kritik terhadap kebijakan harus dilakukan dengan cara-cara yang membangun, damai, dan tidak menggunakan kekerasan.

"Sejauh ini, berdasarkan pantauan saya, cara-cara BEM ini menyampaikan kritik juga dengan cara-cara yang damai," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Komnas HAM belum menerima aduan terkait teror yang dialami Ketua BEM UGM.

"Tetapi kami mencermati bahwa kritik terhadap kebijakan negara di demokrasi itu hal yang harusnya penting untuk dilakukan, bagian dari check and balances dalam kehidupan kita berbangsa bernegara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor dengan kode Inggris.

Selain ancaman penculikan, peneror juga mengirimkan pesan yang menuduh Tiyo sebagai agen asing dan mencari panggung. "Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah," bunyi pesan tersebut.

Adapun, dalam surat yang disampaikan kepada United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Tiyo mengkritisi program MBG. Ia menyoroti pembiayaan MBG yang dinilainya menyampingkan prioritas anggaran untuk memperbaiki ketidaksetaraan.

Kritik itu disampaikan Tiyo berpijak dari peristiwa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidup karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan teror tidak mungkin berasal dari pemerintah.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipakai oleh penguasa untuk kepentingan kekuasaan ataupun membungkam HAM. Oleh sebab itu, ia menyatakan pemerintah tidak mungkin meneror warga negaranya.

"Hukum tidak akan pernah dipakai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang, tidak akan pernah. Oleh karena itulah saya pastikan bahwa teror tidak mungkin dari pemerintah," ucapnya di Kantor Kementerian HAM, Jumat (20/2).

Baca juga: Menteri HAM: Teror ke Ketua BEM UGM tak mungkin dari pemerintah

Baca juga: Ketua BEM UGM diteror, Istana: Kritik sah saja, kedepankan etika

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |