Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam serangan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara serius.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian lembaganya karena diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.
"Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Anis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Serangan itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anis, aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk serangan terhadap pembela HAM.
"Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta guna memastikan kondisi korban serta memantau penanganan medis yang sedang dijalani.
Untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila dibutuhkan.
Komnas HAM turut menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Baca juga: KontraS desak polisi usut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Baca juga: Kapolri beri atensi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Baca juga: DPR minta polisi usut pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































