Komisi XII nyatakan terus mengawal pemulihan ekologis Raja Ampat

2 weeks ago 5
Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan ekologis di area bekas tambang kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang,” ujar Bambang ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, Komisi XII juga akan melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

Pernyataan tersebut terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bambang menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

“Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” kata Bambang.

Ia menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

Selain menyampaikan apresiasi kepada Presiden, Bambang juga mengapresiasi kementerian lembaga teknis terkait yang telah menindaklanjuti arahan Presiden dengan cepat.

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujarnya.

Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

Adapun empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Secara terpisah, pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai operasional GAG Nikel sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 persen kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.

Baca juga: Ekonom Indef dukung pemerintah tindak tegas tambang di Raja Ampat

Baca juga: PT GAG diizinkan melanjutkan operasi karena di luar kawasan geopark

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |