Komisi XII DPR ingatkan perusahaan nikel IUP-nya dicabut tidak kabur

3 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah agar tidak kabur dan melakukan pemulihan pascaoperasi tambang.

"Saya pikir ketika ini dicabut, tetapi tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, mereka tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan. Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu loh, tetapi harus melakukan pemulihan," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Bambang mengingatkan bahwa setiap perusahaan tambang berkewajiban untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang yang pernah dikelola agar dapat kembali hijau.

"Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat, PT GAG Nikel tetap beroperasi

Selain itu, dia mengatakan pemulihan lahan bekas tambang juga untuk merehabilitasi dampak negatif kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan selama perusahaan tersebut beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Bambang lantas mencontohkan temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal adanya kolam limbah tambang nikel yang jebol saat meninjau lokasi tambang nikel di Raja Ampat.

"Itu dia direstorasilah, diperbaiki, kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih," tuturnya.

Baca juga: Menteri ESDM: Pencabutan IUP upaya jaga kawasan geowisata Raja Ampat

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangannya dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sedangkan izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

Baca juga: Komisi XII apresiasi langkah cepat Pemerintah cabut IUP di Raja Ampat

Baca juga: Wamen HAM: Tambang di Raja Ampat cederai hak atas lingkungan sehat

Baca juga: Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |