Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI mendukung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang bakal mengedepankan pembinaan guna mengatasi rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah tersebut ini merupakan strategi pemberantasan rokok ilegal yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang, karena banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan.
"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong rokok ilegal masuk ke dalam sistem, sehingga akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa optimalisasi KIHT adalah hal penting sebagai instrumen pembinaan. Menurut dia, kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” katanya.
Untuk itu, menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu lebih ketat melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kami (2/10) tengah menyiapkan pemberdayaan terhadap pengusaha kecil yang selama ini memproduksi serta memasarkan rokok secara ilegal. Hal tersebut bertujuan demi menciptakan pasar yang adil bagi industri rokok.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































