Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rano Alfath mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Rano menekankan proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Rano.
Ia juga menegaskan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Rano meminta penyidik tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.
"Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung," katanya.
Baca juga: Polri transparan tangani kasus Brimob diduga aniaya pelajar di Tual
Baca juga: Polda Maluku pastikan percepat PTDH Brimob aniaya anak di bawah umur
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan perlindungan terhadap keluarga korban adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan.
Menurut dia, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani seluruh tahapan hukum di Kota Tual.
Dalam kasus tersebut, dia menginstruksikan agar tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang bisa menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.
"Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.
Oleh karena itu, Rano menegaskan pengawasan kasus tersebut akan terus dilakukan hingga meja hijau.
Komisi III DPR RI, tutur dia, akan mengawal perkembangan kasus ini secara berkala untuk memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak hanya sekadar janji di atas kertas.
"Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan," ujar Rano.
Baca juga: Yusril: Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana
Baca juga: Wamen HAM: Brimob aniaya anak di Maluku langgar Undang-Undang HAM
Baca juga: KemenPPPA lakukan koordinasi soal anak tewas dianiaya Brimob di Maluku
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































