Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada.
Dia mengatakan bahwa jangan sampai PSU justru menghasilkan kembali PSU karena membutuhkan anggaran tinggi. Terlebih lagi, kata dia, anggaran kabupaten/kota dan provinsi saat ini dalam kondisi yang terbatas.
"Saya tentu sangat berharap PSU ini menyudahi babak terkait dengan belum mendapatkannya kepala daerah yang definitif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: KPU Pasaman Sumatera Barat selenggarakan PSU lagi di satu TPS
Untuk itu, dia mengusulkan sebaiknya Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon yang melanggar, dan memutuskan agar calon kepala daerah dengan perolehan suara setelahnya diterapkan sebagai kepala daerah terpilih, atas dasar pertimbangan anggaran dan kepastian hukum untuk pemerintahan.
Dia mengatakan bahwa jika PSU kembali digelar, maka suatu daerah tersebut tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif. Sebab, pelantikan yang terlambat menyebabkan kepala daerah dari PSU lanjutan tersebut hanya akan menjabat kurang dari empat tahun.
Baca juga: Bawaslu RI awasi ketat delapan daerah PSU
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk betul-betul menegakkan hukum kepemiluan. Pasalnya, dia menilai bahwa PSU yang sudah dilaksanakan masih menyisakan banyak laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, suatu kabupaten kota dengan pemilihnya sekitar 200 ribu orang itu membutuhkan biaya sekitar Rp20 miliar. Dan jika pemilihnya mencapai 400 ribu orang, maka membutuhkan anggaran sekitar Rp40 miliar.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025