Komisi II DPR: Perlu regulasi atur sumber pendanaan parpol dari swasta

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai bahwa saat ini regulasi terkait aturan sumber pendanaan partai politik (parpol) dari pihak swasta diperlukan, seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain.

Menurut dia, selama ini partai politik mengandalkan sumber pendanaan dari bantuan negara sebesar Rp1.000 per suara dan iuran anggota. Karena jumlahnya belum mencukupi, parpol bisa sembunyi-sembunyi untuk mencari bantuan dari pihak lain

"Sehingga sumber-sumber pendanaan yang selama ini, yang kita anggap yang tidak resmi itu kan menjadi resmi akhirnya kan, dan bisa diaudit oleh banyak pihak," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan bahwa di Jerman biaya kampanye murah karena selain boleh mendapatkan sumbangan dari pihak swasta, partai politik pun mendapatkan uang oleh negara. Namun yang perlu digarisbawahi adalah pendanaan itu digunakan untuk kepentingan partai politik saja, bukan individu atau pengurusnya.

Menurut dia, Indonesia dihadapkan dengan kondisi pemilu yang mahal karena kader-kader parpol menggunakan cara apapun untuk bisa terpilih. Hal itu, kata dia, salah satunya dikarenakan proses kaderisasi di partai politik yang kurang baik.

"Nah kita ingin ketika misalnya partai politik dikasih uang oleh negara, mereka merekrut kader dengan baik, dan pada akhirnya kader-kader itu kan berkualitas," katanya.

Selain itu, dia juga tak menolak ide agar partai politik diberi ruang untuk menggelar badan usaha. Keuntungan usaha itu, kata dia, perlu digunakan untuk operasional partai politik tersebut.

Bagaimanapun, kata dia, partai politik adalah pilar demokrasi yang menjadi pintu masuk bagi para calon pemimpin nasional. Jika masalah pendanaan partai politik tak dibenahi, maka masalah-masalah di hilirnya pun tidak akan tuntas.

"Sehingga partai politik juga tidak kucing-kucingan lagi meminta bantuan dari pihak lain," katanya.

Baca juga: KPK paparkan hasil kajian terkait skema ideal pendanaan parpol

Baca juga: Komisi II DPR: Kenaikan bantuan parpol perlu lihat kesanggupan negara

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |