Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menggelar rapat yang membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi di Indonesia dengan sejumlah mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Rapat tersebut dilangsungkan Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.
"Hari ini kita membicarakan tiga hal penting terkait dengan birokrasi kita, termasuk hubungan tata kelola birokrasi antara pusat dan daerah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membuka jalannya rapat.
Baca juga: Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu
Pertama, kata dia, rapat tersebut membahas tentang persiapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) 2024 yang diputuskan untuk dipercepat.
"Kami ingin meminta laporan terkait dengan persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang sudah kita putuskan bersama untuk CPNS maksimal bulan Juni 2025 dan CPPPK maksimal bulan Oktober tahun 2025," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, membahas kebijakan BKN tentang mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Rifqi menuturkan dirinya kerap mendapatkan laporan dari kepala daerah soal lambannya pertimbangan teknis (pertek) Kepala BKN keluar yang sedianya diperlukan kepala daerah untuk melakukan rotasi dan mutasi pegawai.
Baca juga: Menlu: 97 WNI dari Iran dan 26 WNI dari Yerusalem sudah dievakuasi
"Pertek-nya Kepala BKN dibilang lambat, dan mereka merasa tidak punya kewibawaan sebagai kepala daerah terutama kepala daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2024 yang lalu, karena mereka tidak bisa melakukan promosi, rotasi, termasuk demosi terhadap ASN (aparatur sipil negara) di lingkup kerjanya," tuturnya.
Adapun pembahasan ketiga, dia mengatakan rapat tersebut membahas terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
"Kebijakan terkait dengan work from anywhere yang merupakan kebijakan dari pemerintah ,dan kami ingin memastikan saja bahwa kebijakan WFA ini tidak sama sekali mengganggu kinerja dan kualitas kerja dari birokrasi kita di seluruh Indonesia," kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.