Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
"Membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang memimpin jalannya rapat.
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024.
"Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut?" ujarnya.
Baca juga: Wamendagri: "Grand design" Otda disusun sikapi 337 usulan pemekaran
Dia lantas berkata, "Mohon pada kesempatan ini Pak Dirjen memberikan kesempatan yang sedetail-detailnya supaya langkah kita ke depan benar-benar tepat dan menyelesaikan masalah."
Dia memaparkan bahwa semenjak reformasi bergulir tahun 1999, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah otonomi daerah yang berkembang.
"Sebelum reformasi kita punya 26 provinsi, sekarang sudah 38. Kabupaten dari 234 menjadi 415, benar ya? Kota dari 59, sudah ada sekarang ini 93. Nampaknya peningkatan ini terjadi karena hadirnya semangat desentralisasi yang kuat di negara kita," ucapnya.
Bahkan, kata dia, semangat desentralisasi setelah bertahun-tahun reformasi belum kendur.
Baca juga: Kemendagri akan bahas kelanjutan moratorium daerah otonomi baru
Dia mencatat setidaknya ada 341 usulan atau aspirasi terkait pemekaran provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia saat ini.
"Aspirasi sekaligus usulan kira-kira begitu, 341 (usul pemekaran daerah) benar itu, ya? Baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, luar biasa," ujarnya.
Namun, ratusan usulan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebab dua peraturan pemerintah tersebut belum juga hadir.
"Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meminta agar dua tahun setelah undang-undang tersebut lahir, Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah harus dikeluarkan tepatnya Oktober 2016," katanya.
Adapun Akmal Malik mengatakan bahwa dua RPP tersebut belum ditetapkan karena menyesuaikan dengan kebijakan mengenai pemekaran daerah (moratorium).
Dia mengatakan sudah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," kata Akmal.
Meski demikian, dia mengatakan kebijakan tersebut disikapi pihaknya untuk melakukan evaluasi guna menghadirkan argumentasi yang logis terkait usulan pemekaran-pemekaran daerah di Indonesia.
Baca juga: Pakar: Desain besar otonomi daerah perlu atur evaluasi pemda
Baca juga: DPR sebut RPP Desartada lebih utama dibandingkan pencabutan moratorium
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025