Komdigi perkuat pengawasan internal dan reformasi tata kelola digital

10 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan adanya penguatan sistem pengawasan internal termasuk reformasi tata kelola digital.

Hal tersebut menyusul penetapan lima tersangka oleh kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Reformasi tata kelola digital adalah keharusan bukan pilihan, untuk itu, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca juga: Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan tersangka dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

Selanjutnya NZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi.

Keempat, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 dan PPA yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Baca juga: Terdakwa dapat Rp49 miliar hasil setoran jaga situs judol Komdigi

Baca juga: Terdakwa dipromosikan jadi pegawai Komdigi karena lindungi situs judol

Baca juga: Saksi ungkap peran empat terdakwa kasus judi online di Komdigi

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |