Mex (ANTARA) - Kolombia mengekstradisi sembilan warga negaranya yang dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba dan keanggotaan kelompok kriminal ke Amerika Serikat, kata Menteri Pertahanan Pedro Arnulfo Sanchez.
“@PoliciaColombia kami, bekerja sama dengan kantor @INTERPOL_HQ dan otoritas AS, hari ini menyerahkan sembilan warga Kolombia yang dicari atas tuduhan perdagangan narkoba dan konspirasi untuk melakukan kejahatan,” kata Sanchez melalui platform X.
Menurut Sanchez, salah satu yang diekstradisi adalah “Negro Frank,” yang merupakan wakil pemimpin organisasi kriminal lokal “El Loco” Barrera dan diketahui menjalin kerja sama bisnis dengan kartel Los Zetas asal Meksiko.
“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan lintas negara. Keberhasilan ini memperkuat aliansi strategis dengan Amerika Serikat, mendorong kerja sama internasional dalam bidang hukum dan keamanan, serta mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku perdagangan kematian: mereka tidak akan mendapat perlindungan atau impunitas di Kolombia,” tegas Sanchez.
Ketegangan diplomatik antara Washington dan Bogota sebelumnya menyebabkan Presiden Kolombia Gustavo Petro menarik Duta Besar Kolombia untuk AS, Daniel Garcia-Pena, pada 20 Oktober.
Baca juga: Presiden Kolombia tolak sanksi AS, siap lawan secara hukum
Namun, setelah pertemuan antara Menteri Luar Negeri Yolanda Villavicencio Mapy dan Kuasa Usaha AS John McNamara pada Kamis, Bogota mengumumkan akan mengembalikan duta besarnya ke Washington.
Meski Kolombia menunjukkan sikap yang lebih akomodatif, ketegangan tetap tinggi.
Pada Jumat, Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Petro, putranya Nicolas Petro, Ibu Negara Veronica Alcocer, dan Menteri Dalam Negeri Armando Benedetti.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menuduh Petro membiarkan kartel narkoba berkembang di Kolombia dan menyatakan bahwa produksi kokain “meledak” selama masa pemerintahannya. Petro dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Sumber: Sputnik- RIA Nosoti
Baca juga: Dinilai gagal perangi narkoba, Presiden Kolombia terkena sanksi AS
Penerjemah: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































