Koalisi soroti penting masukan pemberdayaan dalam RUU Masyarakat Adat

1 month ago 9
...Ini penting karena ini bisa menyelesaikan persoalan pengakuan yang berlapis dan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyoroti sejumlah hal yang perlu diatur dalam RUU itu termasuk terkait hak dan kewajiban, skema pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti daring di Jakarta, Kamis, Sadam Afian Richwanudin dari Tim Substansi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menjelaskan adanya kewajiban negara untuk melindungi, mengakui, dan memberdayakan masyarakat adat.

"Hak-haknya baik itu sebagai manusia secara umum sebagaimana diatur dalam UU yang lebih tinggi misalkan UU Ham dan hak-hak spesifik masyarakat adat itu sendiri," jelasnya.

Tidak hanya itu, dia mendorong pengesahan RUU itu demi mengatur juga skema pengakuan dan tata cara pengadministrasian serta kelembagaannya.

Baca juga: Lindungi perempuan adat, Komnas desak RUU Masyarakat Adat disahkan

"Ini penting karena ini bisa menyelesaikan persoalan pengakuan yang berlapis dan masyarakat. Ini bisa menyelesaikan persoalan pengakuan yang berlapis dan bersyarat," jelasnya.

Selain itu, urgensi pengesahan itu diperlukan untuk dapat memberikan payung hukum pembentukan lembaga pengakuan, perlindungan dan pelaksanaan administrasi.

Tidak hanya itu, adanya UU tersebut akan mendukung pemberdayaan termasuk para pemuda dan perempuan adat oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Pemberdayaan ini menjadi masukan dari banyak pihak karena kita tidak saja mengakui hak dasar tapi juga hak ekonomi masyarakat adat," jelasnya.

Baca juga: Peneliti: UU Masyarakat Adat penting untuk perlindungan perempuan adat

Selain juga keberadaan UU itu akan memberikan perlindungan terhadap potensi kriminalisasi dan penyelesaian sengketa.

Sebelumnya, RUU Masyarakat Adat telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Meski DPR RI sejauh ini belum mencapai titik pengesahan meski sudah beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas prioritas sejak 2014.

Baca juga: Sekjen AMAN desak DPR RI sahkan RUU masyarakat adat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |