Koalisi JATA kawal Pergub demi hentikan eksploitasi air tanah

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung demi menghentikan eksploitasi air tanah.

"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," kata Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin dalam deklarasi di Posko Jata, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Deklarasi itu sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan ini mengusung tema "Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota".

Kamal menilai eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak serius, terutama akibat penggunaan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.

Dia menegaskan, larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota dinilai tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak.

Baca juga: Pemkot Jakut targetkan pada 2030 masyarakat tak gunakan air tanah

"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," ucapnya.

Maka itu, dia meminta agar pemerintah dapat memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan.

"Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut menjadi prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial," jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara (Tope) menambahkan sebagai bagian dari Koalisi JATA, pihaknya sangat berkomitmen terhadap upaya mencegah eksploitasi air tanah.

"Persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antar generasi," ucapnya.

Melalui deklarasi ini, lanjut Tope, Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026.

Baca juga: Menteri PU: Penurunan permukaan tanah Jakarta harus dicegah

"Kami akan melakukan langkah kongkret lanjutan agar eksplorasi air tanah dapat dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi," ungkapnya.

Ketua Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper) Gea Hermansyah memaparkan Koalisi JATA akan melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya, mengorganisir suara masyarakat menjadi kekuatan kolektif yang diperhitungkan.

Kemudian, memperkuat kontrol publik atas layanan air agar tidak terseret dalam logika bisnis semata; membangun legitimasi kebijakan air melalui partisipasi aktif masyarakat.

"Kami juga akan tegas mengawal penghentian eksploitasi air," ucapnya.

Sementara itu, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, Marlo Sitompul menyebut, penurunan permukaan tanah (land subsidence) di Jakarta merupakan fakta kasat mata.

"Kalau kita lihat di kawasan Penjaringan itu jelas ada wilayah perkampungan yang sudah masuk menjadi area laut. Tahun ke tahun penurunan muka tanah terus terjadi, ini harus di atasi agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari," ucap Marlo.

Baca juga: Pramono terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung

Presidium JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |