Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap mengupayakan revitalisasi Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) di seluruh perguruan tinggi guna memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis ilmu pengetahuan.
Menurut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq revitalisasi yang dilakukan terkait dengan pengembalian fungsi PSLH dalam memberikan dukungan operasional kepada KLH terkait pengelolaan lingkungan hidup.
"Kita telah memiliki PSLH hampir di semua universitas. Pusat ini yang kemudian kita ingin kembalikan fungsinya untuk memberikan dukungan operasional pada Menteri Lingkungan Hidup berserta jajaran di daerah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menteri LH: Kampus harus jadi garda depan pembangunan hijau basis ilmu
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti Forum Rektor bertajuk "Kolaborasi KLH/BPLH dengan Perguruan Tinggi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" yang dihadiri 41 rektor dari tujuh regional mulai dari Papua hingga Sumatera.
Lebih lanjut Hanif menyampaikan keberadaan PSLH yang telah direvitalisasi itu nantinya bernilai penting untuk mendukung tugas-tugas operasional kementerian, baik di pusat maupun daerah. Tugas tersebut dapat mencakup empat aspek utama yakni perencanaan, asesmen, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Ia lalu menegaskan bahwa pada dasarnya akademisi memegang peran penting dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, para akademisi merupakan “sayap mesin” pemerintah dalam memastikan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup berjalan efektif dan berbasis riset ilmiah.
Baca juga: Kemdiktisaintek gandeng KLH bangun lingkungan berkelanjutan di kampus
Salah satu bentuk konkret dukungan itu, kata dia, adalah penyusunan dokumen perencanaan, seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung, dan daya tampung lingkungan.
“Kalau ini tidak kita lakukan, maka kajian lingkungan hidup kita akan menghadapi banyak permasalahan seperti yang kita lihat saat ini,” kata dia.
Dalam aspek asesmen, Hanif mengatakan peran akademisi dibutuhkan dalam dua kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan penyusunan dokumen persetujuan lingkungan. Selain itu, lanjutnya, akademisi juga dibutuhkan untuk mengawasi kegiatan usaha agar tidak merusak lingkungan.
Baca juga: Menteri LH minta rektor pastikan terwujudnya kampus ramah sampah
Baca juga: Kemdiktisaintek imbau kampus ikut andil bangun kesadaran lingkungan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.