Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang mengabaikan kewajiban laporan tahunan berisiko dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, KKP mengimbau para pemegang dokumen KKPRL untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan.
"Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp5 juta per hari telah menunggu," ucapnya.
Pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL sejak lima tahun tahun terakhir. Dari jumlah itu, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.
Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ada sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan.
Muatan laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.
"Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," tegas Doni.
Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL.
"Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya," jelasnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, penyerahan laporan tahunan akan memberi kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.
Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sedangkan masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya.
Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya dua tahun,” tutur Fajar.
Baca juga: KKP dukung BUMN tambang manfaatkan ruang laut untuk ekspansi usaha
Baca juga: Jabar evaluasi kerja sama dengan TRPN setelah pembongkaran pagar laut
Baca juga: KKP: Sanksi administrasi PT CPS berlanjut usai pelanggaran ruang laut
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025