Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, Laut Aru.
"Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pung menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujarnya pula.
Dia menuturkan, kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/1).
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inci.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat.
"Serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci, namun ditemukan hanya 1,5 inci," ujarnya pula.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama.
Dengan kata lain, kata Pung, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.
“Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi,” katanya lagi.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.
KKP menyatakan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua unit kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal, enam orang asing sebagai fishing master di atas kapal.
Kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.
“Kami imbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” katanya pula.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Lotaria Latif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan perizinannya.
“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latief.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan ekonomi biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.
Baca juga: KKP tangkap tiga kapal pencuri ikan berbendera Malaysia
Baca juga: KKP sebut berhasil tangkap 240 kapal ikan ilegal sepanjang 2024
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025