KKP: Indikasi Geografis dongkrak daya saing produk kelautan perikanan

3 months ago 28
KKP terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan dan perikanan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut penetapan Indikasi Geografis mampu mendongkrak daya saing produk kelautan dan perikanan melalui perlindungan hukum serta peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan.

"KKP terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan dan perikanan. Langkah ini sebagai strategi penguatan daya saing sekaligus perlindungan atas kekayaan komunal khas daerah berbasis laut dan pesisir," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan Indikasi Geografis menjadi penanda reputasi, kualitas, dan karakteristik unik suatu produk yang terkait erat dengan faktor lingkungan geografis dan budaya lokal. Produk yang memiliki IndiGeo mendapatkan pengakuan hukum yang mampu mengangkat nilai jual dan memperluas akses pasar.

“Pendaftaran Indikasi Geografis harus menjadi gerakan nasional. Kita ingin produk-produk kelautan dan perikanan unggulan khas daerah tidak hanya dikenal, tapi juga dilindungi dan mendapatkan nilai ekonomi yang adil,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang telah menyelenggarakan forum koordinasi teknis mengenai identifikasi dan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo).

Forum tersebut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Melalui forum ini para pemangku kepentingan di daerah diperkuat pemahamannya terkait tahapan, kriteria, dan urgensi pendaftaran IndiGeo.

Langkah itu diambil karena masih banyak produk kelautan dan perikanan khas daerah yang berpotensi besar namun belum terlindungi secara hukum. Padahal, IndiGeo bisa memberikan dampak signifikan terhadap nilai ekonomi.

"Sebagai contoh, Garam Amed dari Bali yang awalnya dijual Rp5.000 per kg, melonjak menjadi Rp20.000 setelah resmi menyandang IndiGeo," jelasnya.

Peningkatan serupa juga terjadi pada Mutiara Lombok. Setelah mendapatkan IndiGeo, harga jualnya naik hampir tiga kali lipat karena dipercaya sebagai produk asli dengan kualitas tinggi.

Melalui pendekatan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati dan budaya bahari, tetapi juga membangun ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan dengan IndiGeo sebagai salah satu alat strategisnya.

Saat ini, baru 11 produk kelautan dan perikanan yang terdaftar sebagai IndiGeo, sementara potensi di lapangan jauh lebih besar. Oleh karena itu, KKP mengupayakan transfer pengetahuan teknis kepada daerah agar proses identifikasi dan pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan terarah.

Perlindungan IndiGeo juga penting untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, khususnya terhadap spesies ikan dan produk olahan berbasis budaya lokal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan keterampilan masyarakat pesisir serta pembudidaya ikan, agar memiliki daya saing tidak hanya tingkat nasional, bahkan tingkat global.

Dia berharap, masyarakat yang kesehariannya bekerja di sektor perikanan ini, dapat menyajikan produk olahan perikanan, yang bisa bersaing ke pasar global.

Baca juga: Kemenkum-BI dukung perlindungan merek dan indikasi geografis daerah

Baca juga: Menteri Trenggono: Rote punya potensi garam setara Australia

Baca juga: KKP menargetkan bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih di 2025

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |