KKI cabut sementara STR obgyn Garut yang lakukan pelecehan

2 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebutkan pihaknya telah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, MSF, yang melecehkan pasiennya dan menunggu perkembangan dari penegak hukum untuk langkah selanjutnya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan bahwa pencabutan STR ini bersifat sementara karena dugaan tindakan oleh dokter kandungan tersebut diawali pelanggaran etik profesi.

Menurut hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), kata Arianti, ada indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan ini, sehingga kasus itu dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau nanti status (kriminal)-nya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya," ujar dia menambahkan.

Hal ini berbeda dengan pencabutan langsung STR peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. PAP, yang sudah menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap seorang pasien.

"Yang PAP Ini langsung dicabut karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya. Karena kasusnya adalah pidana, jelas di situ. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai TSK, sehingga ini sudah harus kita cabut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa tanpa STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga gugur.

Baca juga: Polres Garut terus dalami kasus dokter yang mencabuli pasien
Baca juga: Wamenkes sesalkan dugaan pelecehan pasien di Kota Malang

STR, katanya, adalah tanda bahwa seseorang sudah menyelesaikan pendidikannya serta mampu memberikan pelayanan medis atau kesehatan. Adapun STR berlaku seumur hidup. Sementara itu, ujarnya, SIP adalah tanda yang dibutuhkan bagi yang mau melakukan praktik, dan dibuat lima tahun sekali.

Arianti juga mengimbau publik untuk tidak takut melaporkan ke KKI apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin semacam kasus ini, karena pihaknya menyiapkan kanal untuk pelaporan itu.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan ke pihak terkait yang bisa dimintai keterangan tentang kejadian yang sebenarnya, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan.

Sundoyo menuturkan, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Khususnya, lanjut dia, sesuai Pasal 308 Ayat 1, yakni ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

Ia menyampaikan pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai petang itu melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang memberikan pelayanan kesehatan yakni dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter.

Semuanya, kata dia, dimintai keterangan terkait kejadian sebenarnya saat memberikan pelayanan kesehatan, yang hasilnya nanti akan dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian dan keputusan rekomendasinya.

Baca juga: KKI bakal tindaklanjuti kasus dugaan pelecehan oleh dokter di Malang
Baca juga: KKI periksa dokter yang diduga berbuat cabul terhadap pasien di Garut

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |