KJRI Johor gelar sidang isbat nikah sebagai bentuk pelindungan WNI

3 weeks ago 16
...Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi layanan hukum dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Johor Bahru

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menyelenggarakan kegiatan sidang isbat nikah pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kerja KJRI Johor Bahru, Malaysia.

Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru dalam keterangan di Kuala Lumpur, Jumat, menyatakan kegiatan ini digelar dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,.

Sidang isbat nikah kali ini merupakan pelaksanaan kedua yang digelar oleh KJRI Johor Bahru, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, Kementerian Agama RI, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sebanyak 39 pasangan WNI yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara, mengikuti sidang ini.

Isbat nikah bukan sekadar penerbitan buku nikah, melainkan langkah penting yang berdampak luas terhadap kehidupan keluarga, akses layanan publik, dan perlindungan hukum.

Dengan sahnya pernikahan secara hukum, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut memperoleh status hukum yang jelas, termasuk hak waris, akta kelahiran, dan jaminan sosial.

Selain itu proses administrasi seperti pembuatan paspor dan dokumen kependudukan lainnya pun menjadi lebih mudah.

Baca juga: KJRI Johor ingatkan PMI bekerja secara prosedural agar terlindungi

Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto menyampaikan isbat nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar WNI di luar negeri.

"Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi layanan hukum dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Johor Bahru," ujar Sigit.

Ketua Tim Isbat Nikah dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Reza Dharmawan menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Kementerian Luar Negeri No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi mereka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, mengimbau para peserta untuk mensyukuri kehadiran negara melalui sidang isbat ini.

Baca juga: KJRI Johor-Pemprov Kepri luncurkan program JIWA guna pererat hubungan

Sesuai dengan UU No.789-3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, negara wajib melindungi warganya di manapun berada.

Bersamaan dengan pelaksanaan sidang, masyarakat juga mengikuti penyuluhan hukum mengenai isbat nikah oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Hamzah, dan mendapatkan informasi berbagai layanan yang dirancang untuk memperkuat hak-hak sipil dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, antara lain:

• Pengesahan pernikahan dari pengadilan

• Buku nikah resmi dari KUA

• Penerbitan Akta Keluarga

• Pendampingan pengurusan dokumen lanjutan

• Penerbitan Nomor Identitas Tunggal

• Pembuatan Identitas Kependudukan Digital

• Layanan data kependudukan

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran kegiatan ini.

Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala demi kesejahteraan dan perlindungan hukum WNI di luar negeri.

Baca juga: KJRI Johor Bahru fasilitasi pemulangan 3.585 PMI hingga Juli 2025

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |