KJRI JB ungkap kronologi penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia

2 hours ago 1

Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) mengungkap kronologi penyelundupan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia melibatkan 11 anak buah kapal (ABK), yang saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI JB Jati H Winarto mengatakan 11 ABK terduga pelaku penyeludupan pasir timah ilegal tersebut dipulangkan bersamaan dengan 122 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia lainnya pada Kamis.

“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” kata Jati.

Pemulangan 11 ABK dan 122 PMI deportasi lainnya siang tadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center didampingi langsung oleh tim dari Bareskrim Polri beserta Staf KJRI Johor Bahru dan Polda Kepri.

Dia menjelaskan kronologi kasus 11 ABK tersebut ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 karena perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

“Mereka ditangkap di perairan Pulau Tioman Johor, tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya,” kata Jati.

Diperkirakan pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut mencapai 7,5 ton, termasuk perahu yang digunakan nilainya mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia atau nilai total pasir dan perahu kurang lebih Rp4,3 miliar.

Baca juga: KJRI-Bareskrim-BP3MI Kepri dampingi pemulangan 133 PMI deportasi

Kesebelas ABK asal Belakangpadang, Kepri, yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 Ringgit Malaysia.

“Untuk barang bukti seperti kapal dan pasir timah untuk sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh APMM Negeri Pahang,” katanya.

Menurut Jati, KJRI Johor Bahru telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia terkait perlindungan 11 WNI ABK tersebut.

“Kesebelas WNI ABK itu dapat dipulangkan melalui deportasi dalam Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya,” ujarnya.

Baca juga: Bareskrim-Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia

Jati menyebutkan dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan 2026, KJRI Johor Bahru telah menangani enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal asal Indonesia.

“Saat ini 11 WNI ABK itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut,” kata Jati.

Hingga berita ini diturunkan, kesebelas ABK tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri, Kota Batam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan pasir timah tersebut berasal dari Bangka Belitung.

Menurut dia, para pelaku terindikasi sudah beberapa kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.

Baca juga: KJRI JB-BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 163 PMI deportasi awal 2026

Baca juga: KJRI JB fasilitasi pemulangan 100 PMI deportasi lewat Batam

Baca juga: KJRI JB biayai pemulangan 77 PMI deportasi dari kelompok rentan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |