Hari Karyuliarto minta Ahok dan Nicke jadi saksi sidang korupsi LNG

1 hour ago 1
...Kami harap Bapak Ahok dengan gentleman mengakui bahwa kerugian yang terjadi di zaman kami meskipun itu bukan korupsi ya tetapi karena pandemi

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto meminta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Nicke Widyawati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Ia mengatakan dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan bahwa direksi yang membeli dan menjual LNG merupakan periode tahun 2019-2024, yang bukan periode dirinya menjabat.

"Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok dan Bu Nicke untuk hadir di sidang karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Menurutnya, Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 dan Nicke sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, yang memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi COVID-19.

Sejauh ini, kata dia, baik Ahok maupun Nicke tidak mau muncul di pengadilan, sehingga membuat dirinya kecewa.

Baca juga: Kuasa hukum pertanyakan LHP kerugian negara kasus pengadaan LNG

"Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi kehadiran Ahok dalam persidangan lain terkait korupsi, sehingga diharapkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa datang pula di persidangan kliennya.

"Kami harap Bapak Ahok dengan gentleman mengakui bahwa kerugian yang terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi," tutur Wa Ode.

Dengan demikian, dirinya berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil dan jangan sampai ada kriminalisasi.

Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Baca juga: KPK dalami pengadaan LNG saat periksa mantan sekper perusahaan migas

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jejak karir Nicke Widyawati, eks Dirut Pertamnia terseret korupsi LNG

Baca juga: KPK respons penyebutan nama Ahok oleh tersangka kasus pengadaan LNG

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |