KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan audiensi untuk membahas soal keterbukaan informasi publik seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di Aula KIP, Jakarta, Kamis.

"KPU melakukan audiensi ke Komisi Informasi Pusat, supaya kualitas daripada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik ke depan lebih baik," kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro di Aula KIP, Jakarta Pusat, Kamis.

Donny mengatakan KIP dan KPU akan mengadakan pertemuan teknis untuk membahas soal apa saja informasi publik yang dikecualikan, karena hal itu harus dibahas secara teknis dan mendetail.

"KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis," ujarnya.

Terkait keputusan KPU untuk membuat dan kemudian membatalkan keputusan soal informasi publik yang dikecualikan, Donny mengatakan hal itu masih merupakan ranah kewenangan KPU.

"KPU responsif dan itu ranahnya KPU. Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami (KIP). Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan," ujarnya

Donny menegaskan bahwa KIP akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan.

Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak menampik saat dikonfirmasi apakah dalam audiensi tersebut KIP-KPU turut membahas soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

"Secara umum semuanya," kata Afifuddin di Aula KIP, Jakarta.

Afif menegaskan komitmen KPU untuk terus memperbaiki layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

“Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dan seterusnya. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu," kata Afifuddin.

Melalui audiensi ini, KIP dan KPU berkomitmen memperkuat koordinasi teknis dalam layanan informasi publik. Komitmen tersebut mencakup penguatan peran PPID di pusat maupun daerah sesuai standar layanan informasi publik.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi menjadi perhatian penting kedua lembaga. Baik KI Pusat maupun KPU mendorong penyelarasan kebijakan layanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan terjalinnya sinergi yang lebih erat, KIP optimis bahwa keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan dapat berjalan lebih optimal, mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |