Kepalo Tiyuh Suka Jaya Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi ABPT 2022-2023

5 days ago 5

Tubaba-Rakyatnews.co.id – Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan Munar Tengku Idris (49) selaku kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulangbawang Barat.
Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Iklll surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut. Bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara Penyidik menetapkan status seseorang sebagai Tersangka, maka perlu dikeluarkan surat Ketetapan

1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolisian Negara Republik Indonesia,

3 Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-1939 1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

6. Laporan Hasil Gelar Perkara, memutuskan. Status seseorang dengan identitas sebagai berikut. Nama Munar Tengku Idris (49), agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Tubaba.

2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Tubaba. Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Dengan undang undang republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, U.P Kasi Pidsus. Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Rujukan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim, Tanggal 26 Februari 2025.

Laporan Hasil Gelar Perkara. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik. Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulangbawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh. Munar Tengku Idris.

Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga tiyuh setempat inisial R mengatakan. Awalnya hari rabu tanggal 5 Maret 2025 malam kamis, kami dikumpulkan di rumah Pak Kepala Tiyuh Sukajaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya akan ke polres karena memenuhi panggilan dari polres.

“Pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahan nya” Kata R melalui sambungan telepon. (San)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |