Kenaikan UMP perlu dibarengi penurunan harga barang

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen perlu dibarengi dengan penurunan harga-harga barang sehingga daya beli masyarakat bisa terdongkrak.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan, kenaikan UMP tidak lantas menjamin daya beli masyarakat akan naik sepanjang pemerintah tidak bisa mengendalikan harga-harga di pasaran.

Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 12 persen per 1 Januari 2025. Meski hanya untuk barang-barang mewah, namun kondisi di lapangan menunjukkan banyak harga-harga sudah terdongkrak naik.

Bila demikian, masyarakat tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN. "Harusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan, baru itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat," kata dia.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

Kendati begitu, dia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang naik hingga 6,5 persen. Di

DKI Jakarta besaran UMP menjadi Rp5.396.760 dari semula Rp5.067.381 per bulan.

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga 6,5 persen," kata Diana.

Dia lalu memberikan catatan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu menaikkan gaji pegawainya. Kondisi ini akan membuat perusahaan cenderung akan mempailitkan usahanya sehingga dapat terjadi PHK massal.

Selain itu, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan UMP sehingga berakibat melemahnya perputaran ekonomi.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2025 diumumkan usai Pilkada

Diana juga berpendapat kenaikan UMP dapat menghambat investasi. Menurut dia, investor akan berhitung yang menyebabkan terjadinya pembengkakan nilai investasi.

"Para investor lebih memilih 'wait and see' (tunggu dan lihat) daripada harus menambah modal usaha. Ini tentu akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Diana.

Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen. Besarannya menjadi Rp5.396.760 dari semula Rp5.067.381 per bulan.

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan dialog dengan berbagai pihak melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan dalam rapat tersebut.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |