Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan usaha menengah ke atas dilarang memakai atau menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram, karena elpiji subsidi itu diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
"Pengguna elpiji subsidi dibatasi untuk cegah penyalahgunaan dan pastikan ketersediaan bagi warga berhak," ujar Kepala Disdag Kota Balikpapan Haemusri di Balikpapan, Jumat.
Kelompok usaha seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, serta usaha tembakau dan jasa las, tidak diperkenankan menggunakan elpiji subsidi.
"Diterapkan sistem pembelian elpiji subsidi berbasis kartu tanda penduduk (KTP), agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan," tambahnya.
Pemerintah telah menegaskan elpiji subsidi tabung ukuran tiga kilogram tersebut hanya diperuntukkan warga kurang mampu dan usaha mikro, agar elpiji yang juga dikenal tabung gas melon tepat sasaran dan membantu kelompok yang berhak menerima.
Kelompok masyarakat yang berhak memakai elpiji subsidi, di antaranya rumah tangga dengan definisi konsumen tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Usaha mikro, yakni usaha kecil terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji subsidi untuk mendukung operasional usaha serta petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga dua hektare.
"Kemudian nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah," jelas Haemusri.
Masyarakat yang tidak berhak memakai elpiji subsidi diminta tidak membeli tabung gas melon, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 mengatur penyediaan dan distribusi elpiji pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi elpiji tertentu.
Pasal tersebut menunjuk pada gas elpiji dalam kemasan tiga kilogram disubsidi, karena merujuk pada faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.
"Para pangkalan dan pengecer elpiji subsidi agar transparan dalam pendistribusian dan menghindari praktik merugikan warga yang berhak mendapatkan elpiji tiga kilogram," demikian Haemusri.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025