Kemkomdigi ungkap sembilan isu lembaga penyiaran dalam multi platform

6 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan sembilan isu terkait lembaga penyiaran dalam multi platform, mulai dari harmonisasi pengawasan konten hingga digitalisasi radio.

"Ada beberapa isu lembaga penyiaran dalam multi platform. yang pertama adalah pemusatan kepemilikan dan pengawasan lembaga penyiaran serta kepemilikan silang antar lembaga penyiaran," kata Edwin.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI tentang pengaturan penyiaran multi platform dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Edwin menilai pemusatan kepemilikan dan pengawasan lembaga penyiaran serta kepemilikan silang antar lembaga penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat, mengingat masyarakat saat ini dapat mengakses informasi dari berbagai media massa, sehingga menghindari monopoli informasi dan pembentukan opini yang tidak seimbang.

Baca juga: Kemkomdigi: Perlu diatur model penggabungan TVRI, RRI, dan ANTARA

Kedua, harmonisasi pengawasan konten program siaran perlu dilakukan, mengacu pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiga, transformasi digital pada lembaga penyiaran perlu segera diatur, termasuk penggunaan teknologi baru dan peta jalan implementasinya.

Keempat, isu mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penyiaran dengan mekanisme biaya hak penyelenggaraan penyiaran.

Dalam industri yang telah beralih ke multi platform, pendekatan ekonomis terhadap PNBP penyiaran dapat diterapkan, mengacu pada sektor telekomunikasi yang menggunakan persentase gross revenue sebagai dasar perhitungan.

Namun, Edwin mengatakan penerapan ini masih ditunda karena beberapa pertimbangan.

"Sampai sekarang ini belum diterapkan. Kemarin sudah diajukan tapi saya agak tunda dulu karena beberapa hal," ujar dia.

Baca juga: Komisi VII DPR ungkap pentingnya Antara, RRI dan TVRI

Isu kelima, lanjut dia, adalah mengenai relevansi lembaga penyiaran komunitas (LPK) di era televisi digital yang perlu diatur kembali, termasuk penempatannya.

Isu keenam, penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) perlu diatur, khususnya terkait kewenangan, fungsi, tugas, serta hubungan hierarki antara KPI dan KPID, termasuk aspek keanggotaan, anggaran, pelaporan, dan kode etik.

Ketujuh, digitalisasi radio perlu diatur dengan menyusun aturan dan peta jalan secara simulcast.

Kedelapan, jenis penyelenggaraan penyiaran dalam multi platform dan digitalisasi perlu disesuaikan dengan peran setiap pelaku, seperti penyedia infrastruktur, penyedia program siaran, penyelenggara agregator, dan pengembang konten siaran.

"Perlu disusun peta peran pelaku penyiaran dan fasilitasi perizinan," kata Edwin.

Isu terakhir adalah mengenai penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga penyiaran publik TVRI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

"Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI, RRI, dan ANTARA beserta peta jalannya, termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Edwin turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyiaran multi platform memiliki sejumlah tujuan strategis.

Baca juga: Komisi VII dalami hasil kunjungan kerja spesifik ke TVRI-RRI-ANTARA

Pertama, adalah memperkuat integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.

Selain itu, penyiaran multi platform juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, serta jati diri bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Keberadaan multi platform juga dinilai mampu mendukung keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Hal ini mencakup peran penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, mendorong keberlangsungan usaha penyiaran sebagai bagian dari ekonomi nasional, serta mendorong adopsi teknologi yang berkelanjutan dalam modernisasi penyelenggaraan penyiaran nasional.

"Terakhir, mendorong inovasi dan kreatifitas program siaran baik televisi maupun radio, mendorong diversity konten khususnya konten-konten siaran lokal yang kreatif, inovatif, dan menarik, dan mendorong peran generasi muda untuk terlibat dalam pengembangan konten siaran yang kreatif, inovatif, dan menarik," pungkas Edwin.

Baca juga: Kemkomdigi telah tangani 1,3 juta konten pornografi dan judi online

Baca juga: Kemkomdigi siapkan infrastruktur wujudkan transmigrasi modern

Baca juga: Kemkomdigi dukung konten khusus edukasi di platform media sosial

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |