Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Cape Town, Afrika Selatan (Afsel) pada Sabtu (15/3) mensosialisasikan upaya pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di negara itu saat acara Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan.
Acara yang diadakan di Ruang Garuda KJRI Cape Town pada Sabtu itu dihadiri sekitar 120 peserta, menurut rilis KJRI yang diperoleh pada Minggu.
Selain untuk mengeratkan silaturahmi dan sosialisasi kekonsuleran, acara itu juga dimanfaatkan untuk perkenalan pejabat baru Konsul Protokol Konsuler Rally Aprianto Wangsa Atmadja dan Konsul Ekonomi Widya Christinasari kepada masyarakat Indonesia di Cape Town.
Dalam sambutannya, Konsul Jenderal RI di Cape Town Tudiono menyampaikan bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan ibadah dan memperkuat silaturahmi, persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia di Cape Town.
Konjen RI menekankan pentingnya bagi para WNI untuk memahami ketentuan terkait kekonsuleran, termasuk permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk meminimalkan kemungkinan permasalahan bagi anak dan orang tuanya di masa mendatang karena ketidaktahuan ketentuan hukumnya.
Pada kesempatan itu, Konjen RI memperkenalkan dua pejabat baru di posisi Konsul Protokol Konsuler dan Konsul Ekonomi.
Pada sesi sosialisasi kekonsuleran yang diadakan sebelum berbuka puasa, Konsul Protokol Konsuler membahas pelayanan kekonsuleran dan berbagai isu penting yang dihadapi oleh WNI di Cape Town, termasuk isu anak berkewarganegaraan ganda, serta aspek kontrak kerja bagi mereka yang bekerja di sektor maritim.
Untuk isu kewarganegaraan ganda, KJRI Cape Town mencatat saat ini terdapat 44 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas dan 6 yang sudah akan mencapai umur 18 tahun.
Terkait anak berkewarganegaraan ganda, disebutkan salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kewarganegaraan Indonesia jika telah mencapai umur 21 tahun.
Beberapa orang tua, kata Tudiono, enggan untuk melaporkan pelepasan WNI anaknya karena dianggap terlalu rumit dan memakan biaya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada sanksi jika setelah berumur 21 tidak melepas kewarganegaraan Indonesia-nya.
Sementara itu, pilihan untuk tetap menjadi WNI pada umur 21 atau pun melepas, terdapat prosedur dan biaya yang harus dibayarkan. Banyak orang tua yang memilih untuk membiarkan kewarganegaraan Indonesia anaknya saat anak sudah berumur 21 tahun dan tetap menjadi warga negara setempat.
Sementara itu, acara dilanjutkan dengan Sholat Maghrib, Isya, dan Tarawih. Selain itu, dilaksanakan juga sholat ghaib untuk mendoakan ABK Rasmani yang bekerja sebagai chef di kapal Jepang.
Rasmani meninggal dunia saat di kapal. Berdasarkan autopsi rumah sakit, Rasmani meninggal karena "natural cause" atau tanpa penyebab.
KJRI telah berkoordinasi dengan pihak kapal, manning agency dan keluarganya untuk pengurusan hak-hak ABK tersebut dan penyiapan dokumen-dokumen terkait pemulangannya ke Indonesia.
Di akhir acara, KJRI juga membekali para ABK dengan perlengkapan untuk menjaga stamina dan keselamatan selama bekerja.
Baca juga: KJRI Cape Town promosikan peluang bisnis kepada pelaku usaha Afsel
Baca juga: KJRI Cape Town perkuat kerja sama dengan ibu kota yudikatif Afsel
Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025