Kemkomdigi umumkan Permen pemanfaatan eSIM jaga ruang digital aman

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan kebijakan baru Pemerintah melalui Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Meutya mengatakan aturan ini akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia, sebagai langkah untuk menjaga ruang digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab..

"Ini adalah pengumuman terkait kebijakan baru dari pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM yang akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: eSIM jadi alternatif berinternet ketika melancong ke luar negeri

Meutya mengatakan meski belum semua operator seluler dapat mengadopsi eSIM, dan jumlah pelanggan yang bermigrasi masih terbatas, pemerintah mendorong percepatan adopsi teknologi ini.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat terkait keamanan data, mengingat eSIM dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengurangi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui verifikasi biometrik.

"Maka kami dari pemerintah setelah mengeluarkan Permen, kami hari ini sosialisasi dan mengimbau masyarakat yang memang sudah bisa ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama," ucap Meutya.

Pemanfaatan eSIM, kata dia, merupakan evolusi dari SIM fisik yang terintegrasi secara digital dalam perangkat, mendukung Internet of Things (IoT), serta meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Baca juga: Menkomdigi akan resmikan regulasi eSIM

Migrasi ke eSIM juga sejalan dengan tren global, di mana banyak negara telah lebih dulu menerapkan teknologi ini. Diproyeksikan, pada 2025, perangkat berbasis eSIM di dunia akan mencapai 3,4 miliar unit, sementara di Indonesia adopsi eSIM masih harus didukung oleh para operator seluler

Meutya mengatakan Pemerintah mengapresiasi operator seluler yang telah mempersiapkan infrastruktur untuk migrasi eSIM, baik melalui layanan gerai maupun secara daring.

Kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara Kemkomdigi dengan para operator seluler sebelum peraturan tersebut resmi diterbitkan.

"Jadi karena itu sebelum kita keluarkan permen ini, ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang beberapa kali dengan teman-teman dari operator seluler," ujar Meutya.

Baca juga: Akses jaringan tanpa kartu, Telkomsel luncurkan eSIM

Baca juga: XL Axiata resmi luncurkan eSIM

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |