Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melibatkan peran Universitas Udayana (Unud) dalam rangkaian sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) agar kegiatan ini bisa efektif.
"Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Secara singkat PP Tunas dikenalkan di Universitas Udayana sebagai aturan yang berguna untuk membimbing anak-anak menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Baca juga: Presiden optimistis masa depan anak-anak Indonesia cerah
Pelindungan anak di ruang digital melalui aturan dirasakan perlu karena tingginya kasus kejahatan siber yang melibatkan anak-anak salah satunya terkait dengan pornografi anak.
Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.
Selain itu, data lainnya menunjukkan bahwa 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.
Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas atur sanksi buat platform, bukan orang tua-anak
"Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," kata Meutya.
Oleh karenanya PP Tunas dihadirkan dengan mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D menyampaikan apresiasi pada Kemkomdigi karena melibatkan civitas akademika dalam sosialisasi PP Tunas dan berkomitmen untuk mendukung aturan ini bisa dikenal oleh lebih banyak lapisan masyarakat.
Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas larang platform digital jadikan anak komoditas
"Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.
Dalam diskusi pada sosialisasi perdana tersebut para pendidik dari Unud menyampaikan beberapa masukkan dan apresiasi terhadap hadirnya PP Tunas agar bisa lebih optimal saat diterapkan pada kondisi nyata.
Harapannya PP Tunas dapat menjadi landasan yang baik dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dan bertanggung jawab.
Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir ciptakan ruang digital aman bagi anak
Baca juga: Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025