Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penataan organisasi di lingkungan Sekretariat Kuasi, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Kemkomdigi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sekretariat Dewan Pers merupakan Satuan Kerja secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekretariat Dewan Pers mempunyai melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi yakni pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan pelaporan; pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers dan pada Lembaga Dewan Pers; pelaksanaan layanan operasional pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers pada lembaga Dewan Pers.
Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pelaksanaan dukungan layanan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers; pemberian dukungan layanan komunikasi dan kerjasama antar lembaga pada Lembaga Dewan Pers; pelaksanaan layanan operasional penelaahan, penyusunan produk hukum, advokasi, layanan ahli pers dan bantuan hukum pada Lembaga Dewan Pers.
Baca juga: Dewan Pers: Mahasiswa jangan sekadar jadi pengguna informasi
Serta bertugas memberikan dukungan dalam pelaksanaan urusan rencana, program, dan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, urusan kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi.
Sekretariat Dewan Pers disebut memiliki peran strategis sebagai tulang punggung administratif dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan Dewan Pers.
Sekretariat Dewan Pers bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian, mulai dari pengelolaan data media dan wartawan, hingga pelayanan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik.
Melalui pengelolaan verifikasi pers, sertifikasi kompetensi wartawan, serta dokumentasi kebijakan dan kajian pers, sekretariat turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme insan pers nasional.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat surel [email protected]. Draf RPM Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dapat diunduh di sini.
Baca juga: Ketua Dewan Pers: AJP 2025 Jadi Inkubator Lahirnya Insan Pers Hebat
Baca juga: Dewan Pers: Pasal perlindungan wartawan di UU Pers tidak multitafsir
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































