Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.
"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak terkecuali Peraturan Menteri pada prosesnya juga diperlukan peran masyarakat supaya peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tulis Kemkomdigi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rancangan peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan tersebut menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan unit pelaksana teknis, termasuk Monumen Pers Nasional.
Secara kelembagaan, Monumen Pers Nasional merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi. Lembaga ini memiliki tugas melestarikan serta mengelola koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
Dalam pelaksanaannya, Monumen Pers Nasional menjalankan sejumlah fungsi, antara lain penyusunan program dan anggaran, pengadaan serta pemeliharaan koleksi bersejarah, kerja sama pengelolaan koleksi, hingga pengelolaan perpustakaan dan arsip.
Lembaga ini juga berperan penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai sejarah perjuangan pers dan kontribusinya bagi pembangunan bangsa.
"Monumen Pers berperan penting dalam pelestarian sejarah perjuangan pers dan edukasi jurnalistik kepada masyarakat tentang peran pers dalam perjuangan pembangunan bangsa," kata Kemkomdigi.
Baca juga: Kemkomdigi buka uji publik rancangan peraturan Sekretariat Dewan Pers
Kemkomdigi menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan baru ini juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal tersebut diperlukan sebagai upaya penyesuaian dan penajaman dari tugas dan fungsi Kementerian yang baru.
Konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dibuka hingga 7 November 2025. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected]
Draf RPM Organisasi dan Tata Kerja tentang Monumen Pers Nasional dapat diunduh di sini.
Baca juga: Monumen Pers Nasional sosialisasikan maskot Si Momon dan Tarsius
Baca juga: PPATK sebut angka transaksi judol sepanjang 2025 alami penurunan
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































