Kementrans-DPR: Status area hutan di lokasi transmigrasi perlu dilepas

2 months ago 8
Komisi V DPR RI meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dengan lingkup tugas di sektor infrastruktur dan perhubungan, sepakat untuk mendorong dilepaskannya status kawasan hutan yang merambah masuk dan tumpang tindih dengan area transmigrasi.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menuturkan, di Jakarta, Senin, bahwa contoh konkret persoalan tumpang tindih area transmigrasi dengan kawasan hutan terjadi di kawasan Transmigrasi Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan penempatan transmigran di daerah tersebut telah dilakukan sejak 1998-1999, tapi pada 2019 terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan 94 bidang area transmigrasi berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu, 95 bidang area transmigrasi berada di zona penyangga (buffer zone). Hal tersebut mengakibatkan sekitar 400 kepala keluarga transmigran kesulitan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi untuk lahan usaha mereka.

“Sebagian besar persoalan tumpang tindih lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan ini terjadi pada era tahun 90-an hingga tahun 2022. Tetapi ada juga persoalan yang terjadi sejak tahun 1968, tepatnya di Kampung Trans Tanjungan, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Iftitah.

Menurutnya, penyelesaian tumpang tindih lahan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Ia mengatakan penyelesaian persoalan tersebut dimungkinkan melalui perubahan batas kawasan, pelepasan kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan, akses kelola perhutanan sosial, dan penggunaan kawasan hutan.

“Kami menilai bahwa pelepasan kawasan hutan pada lokasi transmigrasi perlu diprioritaskan dan apabila mekanisme pelepasan tetap diperlukan, diharapkan adanya kebijakan afirmatif dan tidak dibebankan kepada masyarakat,” ujar Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae selaku pimpinan rapat, jajaran Kementrans dan anggota dewan yang hadir pun menyepakati kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.

“Komisi V DPR RI meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya. Setuju ya?” ujar Ridwan Bae yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Baca juga: Kementrans targetkan bagi 2.895 SHM transmigrasi pada Juli

Baca juga: Kementrans alokasi Rp62,5 miliar untuk urus SHM transmigran

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |