Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengintegrasikan sistem pelayanan lintas sektor bagi pelaku UMKM untuk mempermudah mereka dalam perizinan serta lainnya.
"Perlu integrasi sistem terkait pelayanan lintas struktural, lintas institusi," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu.
Maman mengatakan bahwa Kementerian UMKM memanfaatkan paltform Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM untuk mengintegrasikan pelayanan lintas sektoral.
Ia menjelaskan, saat ini sistem tersebut terus diperbarui salah satunya dengan menjalin kerja sama antarkementerian dan lembaga, sebab perizinan bagi UMKM ada di beberapa instansi.
Maman mencontohkan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal produknya harus meminta izin kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kemudian untuk pangan industri rumah tangga (PIRT) harus ke pemerintah daerah.
Untuk itu, Kementerian UMKM kata Maman saat ini terus berupaya mengintegrasikan semua pelayanan bagi UMKM melalui aplikasi Sapa UMKM.
"Sebagai contoh legalitas dan sertifikasi halal itu perlu kita integrasikan dengan badan BPJPH. Lalu terkait PIRT kewenangan pemerintah daerah itu juga sedang kita lakukan integrasi," ujarnya.
Maman menambahkan, saat ini pelaku UMKM yang terdaftar pada aplikasi Sapa UMKM berjumlah 12 juta, namun dari jumlah tersebut baru ada sekitar 15 ribu yang sudah mengakses dan memanfaatkannya.
Maman mengaku bahwa Kementerian UMKM tidak terburu-buru dalam menerapkan sistem tersebut, hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan yang diberikan dapat optimal.
"Kita maunya pelan-pelan, 'Alon-alon asal kelakon'. Karena ini adalah kerja besar, kerja sinergis antarsektoral dan kementerian maupun institusi di tanah air," katanya menambahkan.
Baca juga: Platform "Sapa UMKM" jadi dasar pembinaan dan kemitraan usaha mikro dengan perusahaan besar
Baca juga: Kemen UMKM dorong pelaku usaha manfaatkan SAPA untuk program strategis
Baca juga: Bappenas harap Sapa UMKM atasi tantangan pembiayaan hingga logistik
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































