Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas berpendapat kementerian-kementerian yang ada perlu meniru kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
"Saya berharap kementerian-kementerian itu mengikuti jejak yang dilakukan oleh Pemprov DKI untuk mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum. Cukup seminggu sekali,” kata Darmaningtyas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.
Baca juga: Aturan ASN betransportasi umum tingkatkan penumpang Transjakarta
Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan memberlakukan peraturan setiap hari Senin pegawainya menggunakan transportasi umum. Kemudian, kementerian-kementerian lainnya dapat bergantian di hari lain.
"Jika hal tersebut benar-benar diberlakukan, persoalan kemacetan di Jakarta dapat terselesaikan dengan baik," kata dia.
Hal itu, kata Darmaningtyas, juga dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Dia pun meyakini target Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang ingin angka pengguna transportasi umum naik lima hingga 10 persen setiap tahunnya dapat tercapai dengan aturan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pernah mengatakan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib naik transportasi umum setiap Rabu berhasil meningkatkan 100 ribu penumpang Transjakarta.
Pramono menjelaskan, kenaikan ini dinilai karena jumlah ASN di Jakarta sebanyak 62 ribu orang.
Artinya, lanjut Pramono, jika jumlah kenaikan mencapai 100 ribu penumpang, maka keluarga dari para ASN juga diperkirakan ikut menggunakan transportasi umum.
Baca juga: 96 persen ASN DKI sudah taati aturan naik angkutan umum tiap Rabu
Baca juga: Pram tindak tegas ASN yang tak patuh naik transportasi umum tiap Rabu
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.